Berita Video

VIDEO Kesal Ditangkap Polisi, Seorang Nenek Keplak Pengedar Narkoba

Nenek di Karawang, inisial RP (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY saat dihadirkan di Halaman Mapolres Karawang, Selasa (14/2)

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fredderix Luttex

"Jadi perlu disampaikan bahwa saat ini Satresnarkoba Polres Karawang mengamankan ada dua orang tersangka, satu dengan inisial SY yang merupakan pengedar umur 54 tahun dan beraktivitas atau bekerja sebagai sekuriti perumahan di daerah Ciampel," kata Wirdhanto.

Dilanjutkan Wirdhanto, tersangka kedua diamankan pengedar dengan inisial RP (49) yang merupakan ibu rumah tangga.

Baca juga: Viral Terapis Jepit Kepala Anak Kebutuhan Khusus Pakai Paha-Tak Digubris Walau Merengek Kesakitan

Dari tersangka SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram dan satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.

Wirdhanto menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.  (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved