Berita Video

VIDEO Kesal Ditangkap Polisi, Seorang Nenek Keplak Pengedar Narkoba

Nenek di Karawang, inisial RP (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY saat dihadirkan di Halaman Mapolres Karawang, Selasa (14/2)

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Nenek di Karawang, Jawa Barat, inisial RP alias Iyang (49) mengeplak pengedar narkotika jenis ganja inisial SY alias Abang (45) saat dihadirkan dihadapan awak media ketika konferensi pers di Halaman Mapolres Karawang, pada Selasa (14/2/2023).

Awalnya usai Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan kasus peredaran ganja dengan barang bukti 1 kilogram.

Setelah itu, lalu diberikan waktu untuk tanyajawab kepada para tersangka. Tiba-tiba saja saat Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin memulai sesi tanyajawab. Tiba-tiba saja RP mengeplak SY.

Ibu menyesal tidak, terus kenapa melanjutkan usaha haram suaminya yang sudah di Lapas itu.

"Dia yang minta nih," kata RP sambil mengeplak SY berkepala pelontos tersebut.

Namun aksinya itu kemudian langsung dilerai oleh pihak kepolisian.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RP alias Iyang (49) di Karawang, Jawa Barat nekat melanjutkan bisnis suaminya menjual ganja.

Baca juga: Polisi Bakal Tampilkan Wajah Anggota Densus 88 Bripda HS yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Suami RP sendiri saat ini tengah dipenjara di Lapas Purwakarta dengan kasus serupa peredaran ganja.

Saat ini RP telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang hasil pengembangan penangkapan petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel pada Rabu, 8 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Bicara Soal Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air yang Disandera KKB

Wirdhanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka pengedar ganja RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena masalah ekonomi dan dinilainya menjanjikan.

Tersangka RP memesan ganja dengan cara berkomunikasi melalui ponsel dan dikirim melalui jasa ekspedisi barang.

"Dari pengakuannya ganja ini didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera Barat. Kami juga sudah kantongi identitas pemasoknya insial G dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan," ungkap dia.

Baca juga: VIDEO Ekspresi Kuat Maruf Yang Janggal, Ketika Hakim Bacakan Vonis!

Untuk kronologi pengungkapannya, Wirdhanto menerangkan pihaknya mendapati informasi masyarakat terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciampel.

Atas hal itu, jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap tersangka pengedar ganja insial SY.

"Jadi perlu disampaikan bahwa saat ini Satresnarkoba Polres Karawang mengamankan ada dua orang tersangka, satu dengan inisial SY yang merupakan pengedar umur 54 tahun dan beraktivitas atau bekerja sebagai sekuriti perumahan di daerah Ciampel," kata Wirdhanto.

Dilanjutkan Wirdhanto, tersangka kedua diamankan pengedar dengan inisial RP (49) yang merupakan ibu rumah tangga.

Baca juga: Viral Terapis Jepit Kepala Anak Kebutuhan Khusus Pakai Paha-Tak Digubris Walau Merengek Kesakitan

Dari tersangka SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram dan satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.

Wirdhanto menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.  (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved