Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Brigadir J: Adil dan Tepat

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sebut vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E sudah adil dan tepat.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Dok. Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dinilai Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah adil dan tepat, Rabu (15/2/2023). Foto: Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Sesuai Target

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis Bharada E ini diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi masyarakat.

Menurut Ronny Talapessy, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai target pihaknya lantaran divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Ini kemenangan kita semua," ujar Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata dia.

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.

Dampak Hukuman Ringan Bharada E

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved