Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Bahagia Punya Hakim Nasionalis dan Berintegritas, Vonis Bharada E Cuma 1,5 Tahun Penjara

Mahfud MD mengaku bangga memiliki majelis hakim yang nasionalis dan berintegritas dalam vonis Bharada E yang hanya 1,5 tahun penjara

|
istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bangga memiliki majelis hakim yang nasionalis dan berintegritas terkait pemberian vonis hakim kepada Bharada E yang hanya 1,5 tahun penjara karena dianggap sebagai penguak fakta 

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim yang sama dalam kasus yang sama sebelumnya juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan tahun penjara terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf dan 13 tahun terhadap Ricky Rizal dalam kasus ini.

Semua putusan hakim terhadap 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal adalah ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sementara untuk Bharada 3 yang merupakan pengungkap fakta, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara bagi Bharada E.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved