Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Bahagia Punya Hakim Nasionalis dan Berintegritas, Vonis Bharada E Cuma 1,5 Tahun Penjara
Mahfud MD mengaku bangga memiliki majelis hakim yang nasionalis dan berintegritas dalam vonis Bharada E yang hanya 1,5 tahun penjara
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim yang sama dalam kasus yang sama sebelumnya juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan tahun penjara terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf dan 13 tahun terhadap Ricky Rizal dalam kasus ini.
Semua putusan hakim terhadap 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal adalah ultra petita atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sementara untuk Bharada 3 yang merupakan pengungkap fakta, vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
sidang vonis Bharada E
Mahfud MD
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.