Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir J Datangi Polres Jaksel Terkait Hilangnya Uang Sebesar Rp 200 Juta di ATM Anaknya
Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Ibu Brigadir J, Risti Simanjuntak, ditemani kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak datangi Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk laporkan uang di ATM anaknya yang hilang sebesar Rp 200 juta.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua. Supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (14/2/2023).
Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.
"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank bni yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menerangkan bahwa pelaporan tersebut dilakulan, karena waktu yang terbatas di Jakarta.
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kesehatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," terang Kamaruddin.
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Brigadir J: Tidak Meleset
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Brigadir J: Adil dan Tepat
Baca juga: Hakim Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Fans Bharada E Sujud & Cium Tangan ke Orangtua Brigadir J
Kemenangan Kita Semua
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang.
Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.
Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.
"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," terang Ronny.
Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.