Polisi Tembak Polisi
Divonis Hukuman di Bawah Dua Tahun Penjara, IPW Dorong Polri Terima Kembali Bharada Eliezer
Sugeng pun meminta Polri dapat segera menerima kembali Bharada Eliezer untuk dapat bertugas kembali di Korps Bhayangkara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa kembali bertugas di Polri.
Sebab, Bharada Eliezer divonis hukuman penjara di bawah 2 tahun.
"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri, karena putusan di bawah dua tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Karena itu, Sugeng pun meminta Polri dapat segera menerima kembali Bharada Eliezer untuk dapat bertugas kembali di Korps Bhayangkara.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tuturnya.
Bharada Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Negosiasi Lagi ke Arab Saudi, Biaya Haji Bakal Ditetapkan Hari Ini
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Terkait vonis yang lebih rendah itu, Kejaksaan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo."
Baca juga: Ogah Jadi Cawapres Anies Baswedan karena Sudah Tua, Amien Rais Sodorkan MS Kaban
"Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023)
Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," bebernya.
Baca juga: Partai Ummat Siap Antar Anies ke Istana, Ridho Rahmadi: Mesin Baru Sudah Panas dan Siap Berjuang
Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan, sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut. (Igman Ibrahim)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
IPW
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Polri
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.