Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Tanggapi Keputusan Hakim

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Tanggapi Keputusan Hakim: Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dok. Kompas TV
Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara sudah pada jalurnya.

Menurut dia, putusan itu menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC," ujar dia, kepada wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).

Dengan lahirnya vonis itu, kata Abdul Fickar, kepercayaan terhadap penegakan hukum akan meningkat.

"Penghargaan terhadap JC adalah perintah UU, karena itu lembaga yang tidak menghargai JC itu sama dengan melanggar UU," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa JC merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum acara pidana.

"Karena itu didirikanlah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berdasarkan UU Perlindungan Saksi Korban," kata Abdul Fickar.

"Karena itu ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," sambung dia.

Dengan vonis itu, Abdul Fickar menuturkan semestinya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding karena vonis sudah memenuhi rasa keadilan.

"Karena itu, sebaiknya JPU tidak banding. Lagi pula untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan, karena Jaksa Agung juga bisa mengambil pelajaran dari kasus ini," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - SAH! Heru Budi Hartono Lantik Joko Agus Setyono Jadi Sekda DKI Jakarta

Baca juga: Viral Konvoi Pemuda Kibarkan Bendera PDIP Dihadang dan Dihakimi Massa, Warga Beringas Aniaya Korban

Tuhan Mengabulkan Doa Orang Kecil

Isak tangis bercampur senang tergambar dalam wajah kuasa hukum Richard Elizer, Ronny Talapessy seusai kliennya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.

Usai keluar ruang sidang utama, Ronny tampak masih terisak. Ia pun secara lantang berteriak di tengah kerumunan fans Bharada E, dengan mengatakan hasil vonis Majelis Hakim merupakan doa dari semua pihak.

"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," teriak Ronny sesuai persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengatakan Bharada E menyampaikan terimakasih atas dukungan luar biasa dari publik terhadapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved