Pemerkosaan

Wanita Ini Shock Berat setelah Dirudapaksa dan Ditelantarkan di Jalan Tol oleh Pria Kenalan Barunya

BR (36) yang merupakan pemerkosa wanita berinisial FP (25) di Tol Jakarta-Tangerang masih diperiksa secara intensif oleh penyidik

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ilustrasi pemerkosaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial FP (25) menjadi korban pemerkosaan.

Bahkan, setelah diperkosa, dia  ditelantarkan di pinggir Tol Jakarta-Tangerang.

Kini wanita itu tengah dirawat untuk mendapatkan penyembuhan trauma atau trauma healing.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Untuk diketahui, FP dianiaya serta diperkosa di lokasi tersebut oleh pria yang baru saja dikenalnya.

Baca juga: Imingi Pekerjaan Dengan Gaji Rp300 Ribu Per Hari, Dua Pemuda Rudapaksa Remaja Putri Hingga Pingsan

"Kasus yang terjadi di Jalan Tol Jakarta menuju Merak pada KM 25 dan 27 yang awal diketahui oleh PJR Korlantas Polri ditolong ke pos PJR, dan kemudian dirawat di Rumah Sakit Umum Tangerang tentu akan mendapatkan trauma healing," ujar Trunoyudo.

Sementara itu, pihaknya akan terus mendalami motif tersangka BR (36), melakukan tindakan tersebut.

"Terkait dengan motif, walaupun tersangka sudah ditahan dengan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, kemudian juga keterangan korban dan keterangan-keterangan saksi lain, dilakukan analisis kemudian pengambilan keterangan tersangka, karena motif kan dapatnya dari keterangan tersangka," kata dia.

Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya

Diberitakan sebelumnya, BR (36) yang merupakan pemerkosa wanita berinisial FP (25) di Tol Jakarta-Tangerang masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami motif tersangka melakukan aksi bejadnya tersebut hingga menelantarkan korban di pinggir tol.

"Motifnya masih kita pelajari, termasuk nanti akan kita uji secara urine ya dan kemudian proses ini belum berhenti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Dalam hal ini, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya dengan orang yang baru dikenal.

"Apalagi rentan terhadap korban kejahatan, tentu ini menjadi imbauan kita bersama, namun demikian proses ini serius kami tangani, dan ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama," ucapnya. 

Dua pemuda rudapaksa remaja putri hingga pingsan

Di lokasi terpisah, Polsek Klapanunggal meringkus dua pemuda pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (2/1/2023).

Tindak pidana pemerkosaan disertai upaya pembunuhan itu menimpa seorang remaja putri, AR (14) pada Rabu (28/12/2022) lalu.

AR ditemukan disemak-semak sekitar persawahan yang berada di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Akan Tindak Tegas Perwira Paspampres yang Diduga Rudapaksa Prajurit Cantik

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan MD (19) dan S (19) sebagai tersangka pelaku rudapaksa terhadap AR.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, MD dan S diduga melakukan upaya persetubuhan disertai percobaan pembunuhan dan pencurian," kata Iman, Senin (2/1/2023).

Iman menjelaskan tindak pemerkosaan ini berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial.

"Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300.00 per hari," ucapnya.

Lalu dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).

"Di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku," imbuhnya.

Baca juga: Bechi  Divonis 7 Tahun Atas Dugaan Pemerkosaan Sejumlah Santriwati, Istri Triak ke Hakim: Zalim

Selain itu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban.

Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

"Dua pelaku ini diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"  papar KBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Nafsu Birahi Ditambah Frustasi Terlalu Lama Menganggur, Roy Nekat Rudapaksa Ibu Kos Biar Dipenjara

Sebagai informasi, AR ditemukan tergeletak di rumputan area sawah yang berada di wilayah Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022) pagi.

Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah.

"Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya  mengenakan pakaian  kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah," ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.

Baca juga: WNA Cina yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Apartemen Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Remaja tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Itang yang hendak pergi ke sawah.

Setelah menerima informasi, jajaran Polsek Klapanunggal langsung melakukan pertolongan dan mengevakuasi korban ke RSUD Cibinong.

"AR merupakan warga Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri," tandas Irrine.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved