Kecelakaan

Sopir BMW yang Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Cilandak jadi Tersangka

Sopir BMW inisial CN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor Honda Vario tewas di Jalan Raya Fatmawati

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
warta kota / Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sopir BMW inisial CN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Vario tewas di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2023) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sopir BMW inisial CN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Vario tewas di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/2/2023) dini hari.

Saat itu, sang sopir melajukan mobil BMW berpelat nomor B 1507 WBI dengan kecepatan tinggi dan melawan arah dari perempatan ITC Fatmawati di Jalan Raya Fatmawati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka sudah ditahan sejak Senin (13/2/2023) kemarin.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Ia menuturkan bahwa penahanan dilakukan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mobil BMW yang Lawan Arah Tabrak Pemotor di Cilandak Kondisinya Ringsek di Bagian Depan

"Pada tanggal 13 Februari, sudah dilakukan penahanan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar dia.

CN dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum," ujar dia.

"Ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara," sambung eks Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan itu terjadi saat mobil sedan mewah melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah dari perempatan ITC Fatmawati di Jalan RS Fatmawati.

Di dekat Jalan Kramat Batu atau di seberang Jalan Asem, mobil menghantam pemotor yang mengendarai Honda Vario dari arah RS Fatmawati.

Baca juga: Kecelakaan Maut, BMW Lawan Arah Adu Banteng Dengan Motor di Jalan Fatmawati Jaksel, Pemotor Tewas

Motor ringsek parah setelah ditabrak mobil. Pengendara motor seorang pria terpental dan tewas di tempat

Mobil mewah itu disebut sempat menabrak motor lainnya. Beruntung, pemotor pertama yang ditabrak selamat dari maut.

Kamil (43), seorang saksi mata kejadian tersebut mengatakan, usai mengantam motor Vario, mobil tersebut nampak sudah tak bisa beregerak

"Setelah nabrak, mobil itu udah ga bisa bergerak lagi, kalo bergerak ga tau lah langsung kabur atau gimana," katanya saat diwawancarai, Sabtu (11/2/2023).

Selain itu, Kamil juga mengatakan pengendara mobil mewah tersebut adalah seorang anak muda. Ia juga menduga si pengendara dalam pengaruh minuman alkohol.

"Pengendara mobil satu orang anak muda, kayanya sih dalam kondisi mabuk, soalnya dia bau minuman. Akhirnya kan diamanin pengendara mobil dan korban di pos security ACC seberang," ujarnya.

Adapun korban tak membawa kartu tanda pengenal. Korban berciri tubuh gemuk, memakai sweater warna hitam, dan memakai sarung.

Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Kasus kecelakaan maut ini dalam penanganan Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan polisi tengah menyelidiki kecelakaan tersebut.

"Betul masih lidik," kata Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023). (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved