Polisi Tembak Polisi

Motif tak Terungkap, Publik Bingung Apa yang Membuat Putri Candrawathi Sakit Hati pada Brigadir J?

Persidangan kasus polisi tembak polisi dengan aktor Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memasuki babak akhir, namun publik tetap bertanya mengenai motif

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Majelis hakim telah menjatuhi vonis pada Putri Candrawathi, namun motif tak terungkap. Apa sih yang membuat istri Ferdy Sambo itu sakit hati pada almarhum Brigadir J? 

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Warta Kota/YULIANTO (WartaKota/YULIANTO)

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.

"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," kata hakim.

Hakim Wahyu melanjutkan, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH.

Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakkan di samping kursi depan.

"Padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya yaitu Lexus RX," imbuhnya.

Tanggapan pengacara

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, kecewa kliennya dihukum berat.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, kecewa kliennya dihukum berat. (Warta Kota/ Ramadhan LQ)

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yoshua.

Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin (13/2/2023), Majelis Hakim menyebut motif dari pembunuhan berencana Brigadir J ini bukanlah karena ada pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.

Namun, dikarenakan Putri Candrawathi merasa sakit hati akan perbuatan Brigadir J kepadanya.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengatakan pihaknya mempertanyakan munculnya motif baru dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Arman menyebut, munculnya motif baru yakni, sakit hati ini menjadikan motif pembunuhan berencana Brigadir J menjadi berbeda-beda lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved