Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo Sudah Tepat: Tidak Ada Satupun yang Meringankan
Mahfud MD sebut vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat dikarenakan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Vonis mati Ferdy Sambo diputuskan majelis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo langsung syok mendengar keputusan vonis mati yang diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk Ferdy Sambo.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo ini mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bakal jauh lebih ringan.
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi"
"Kemudian pasti syok karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.
Namun begitu, pihak keluarga Ferdy Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.
Menurutnya, pihak keluarga Ferdy Sambo bisa saja mengambil langkah-langkah hukum lainnya berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.
"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita enggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga enggak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.
"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Menkopolhukam Mahfud MD
Ferdy Sambo hukuman mati
Ferdy Sambo dihukum mati
hukuman mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis mati
vonis mati Ferdy Sambo
hukuman seumur hidup
Wahyu Imam Santoso
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Kuat Maruf
Bharada E
vonis mati
Brigadir J
hukuman mati
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.