Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo Sudah Tepat: Tidak Ada Satupun yang Meringankan

Mahfud MD sebut vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat dikarenakan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Mahfud MD sebut vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat dikarenakan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. Foto Kolase: Mahfud MD, Ferdy Sambo dan Brigadir J 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah memutuskan agar Ferdy Sambo divonis mati.

Vonis mati Ferdy Sambo diputuskan majelis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan vonis mati Ferdy Sambo merupakan mukjizat dari Tuhan.

Dimana Tuhan menunjukkan mukjizatnya melalui perantara majelis hakim yang kabulkan harapan keluarga dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya hakim sebagai utusan di muka bumi ini, mereka memberikan harapan kami sesuai perbuatan Sambo yang mendapat putusan vonis yaitu hukuman mati," kata Rosti Simanjuntak sambil menangis, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan publik, serta media yang telah mengungkap serta mengawal perkara pembunuhan anaknya.

"Saya sangat berterima kasih kepada para hakim maupun publik, maupun media," katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Tanggapan Perwakilan Keluarga Ferdy Sambo

Wahyu Iman Santoso, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan putuskan Ferdy Sambo divonis mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved