Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Berang Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Tak Ikut Membunuh Apalagi Merencanakan

Sambil memakai rompi tahanan Pengadilan, Kuat Ma'ruf tak terima dan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. 

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.

Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan 8 tahun penjara juga diberikan untuk Kuat Maruf dalam persidangan tersebut.
Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan 8 tahun penjara juga diberikan untuk Kuat Maruf dalam persidangan tersebut. (Istimewa)

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved