Polisi Tembak Polisi

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya Bakal Banding karena Tak Membunuh & Tidak Ikut Berencana

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bacakan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nurmahadi
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Banding 

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan. 

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan 

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved