Berita Video

VIDEO Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi divonis 20 Tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin (13/2/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi divonis 20 Tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin (13/2/2023).

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana 20 tahun penjara," ucap Majelis Hakim

Istri Ferdy Samgo itu dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Berikut Hal yang Membuat Majelis Hakim Memberikan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Putri Candrawathi

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Penjagaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesti Diperketat Usai Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved