Polisi Tembak Polisi

Rosti Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rosti Simanjuntak menyatakan Putri Candrawathi adalah biang kerok pembunuhan berencana putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Wartakotalive.com/Nurma Hadi
Rosti Simanjuntak menyatakan Putri Candrawathi adalah biang kerok pembunuhan berencana putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana terhadap anaknya. 

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi disebut mengetahui seluruh pembunuhan yang telah direncanakan oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti saat menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Rosti memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Ia menuturkan tuntutan JPU telah melukai hati pihak keluarga lantaran anaknya telah dibunuh secara keji dan biadab di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jokowi Sedih 60 Persen Belanja Iklan Media Diambil Platform Asing, HT Soroti Kebijakan ASO

"PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai Ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa," jelasnya.

Rosti mengatakan, jika memang anaknya bersalah, maka Putri dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum. Akan tetapi, keduanya dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir J

Oleh sebab itu, Rosti meminta Putri Candrawathi dapat dihukum secara maksimal dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

 "Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," jelasnya. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Baca juga: Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

Baca juga: Majelis Hakim Beberkan Ada Kejanggalan dalam Penganiayaan yang Dilakukan Brigadir J Terhadap Putri

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan. Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Brigadir J Protes Tuntutan Jaksa: Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Berencana.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved