Otomotif

Perhatian, Lampu Hazard Tidak Boleh Dinyalakan Ketika Hujan dan Lurus di Persimpangan, Ini Alasannya

Perhatian, Lampu Hazard Tidak Boleh Dinyalakan Ketika Hujan dan Lurus di Persimpangan, Ini Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TMC Polda Metro Jaya.
Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu untuk keadaan darurat. 

Foreman Nissan Bintaro Ibrohim, mengatakan lampu hazard memiliki fungsi yang sangat penting sebagai informasi ke pengguna jalan lain bahwa mobil yang kita kendarai sedang mengalami masalah.

“Dengan menyalakan lampu hazard maka pengguna jalan lain bisa berupaya menghindari mobil kita yang sedang bermasalah, misal kondisinya mobil kita ada di bahu jalan atau masih dalam kondisi jalan sangat pelan,” ucap Ibrohim kepada Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Dia mengatakan sayangnya banyak pengendara yang menyalahi aturan tersebut dengan menyalakan lampu hazard untuk konvoi, menerobos lampu merah, saat cuaca buruk dan lain sebagainya.

“Saat ini lampu hazard banyak dipakai pada kondisi yang lebih luas, walau itu melenceng dari fungsi mulanya, seperti dinyalakan saat iring-iringan, cuaca ekstrem dan lain sebagainya,” ucap Ibrohim.

Dia mengatakan lebih tepatnya lampu hazard digunakan saat mobil dalam kondisi darurat saja.

Hal ini bertujuan agar kendaraan lain bisa mengambil ancang-ancang atau menghindari terjadinya kecelakaan.

Jadi, fungsi lampu hazard pada dasarnya hanya untuk dinyalakan ketika mobil dalam keadaan darurat atau memiliki masalah sebagai wujud informasi ke pengguna jalan lain untuk dapat mengantisipasi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved