Otomotif

Perhatian, Lampu Hazard Tidak Boleh Dinyalakan Ketika Hujan dan Lurus di Persimpangan, Ini Alasannya

Perhatian, Lampu Hazard Tidak Boleh Dinyalakan Ketika Hujan dan Lurus di Persimpangan, Ini Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TMC Polda Metro Jaya.
Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu untuk keadaan darurat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lampu hazard atau lampu darurat merupakan hal penting dalam kelengkapan kendaraan.

Lampu yang diaktifkan lewat tombol dengan simbol segitiga berwarna merah itu menjadi sinyal mobil sedang mengalami masalah.

Namun dalam pengunaannya, para pengendara sering menyalahgunakan sinyal ini.

Para pengendara menggunakan lampu hazard ketika konvoi, hujan deras ataupun berjalan lurus ketika melewati persimpangan. 

TMC Polda Metro Jaya dalam postingannya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan lampu hazard ketika hujan ataupun hendak lurus di persimpangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 yang mengatur tentang penggunaan lampu isyarat/ hazard pada kendaraan bermotor saat kendaraan darurat.  

Pasal 121 Ayat 1, Berbunyi 'yang dimaksud dengan 'isyarat lain' antara lain lampu darurat dan senter yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas dan mengganti ban'.

Sehingga setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

"Saat hujan, bagi pengendara agar menjaga jarak aman kendaraan, nyalakan lampu utama & hindari penggunaan hazard," tulis admin @tmcpoldametro.

Baca juga: Atasi Kemacetan Jakarta, PDIP Dukung Pemprov DKI Tutup 27 U-Turn di Ibu Kota, Ini Alasannya

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Berteriak ke Putri Candrawathi: Ini Yosua yang Kau Bunuh

Fungsi Lampu Hazard

Dikutip dari Kompas.com, lampu hazard atau lampu tanda bahaya pada mobil menjadi perlengkapan wajib.

Pasalnya lampu ini cukup penting dalam perjalanan.

Lampu bahaya ini sangat mudah dikenali, karena tombolnya sendiri terpisah dengan saklar lampu lainnya.

Ada simbol segitiga berwarna merah, hal itu membuat tombol lampu ini mudah terlihat.

Ketika tombol tersebut ditekan, maka kedua lampu sein akan menyala bersamaan sehingga mobil mengeluarkan sinyal yang melambangkan mobil tersebut sedang mengalami masalah.

Foreman Nissan Bintaro Ibrohim, mengatakan lampu hazard memiliki fungsi yang sangat penting sebagai informasi ke pengguna jalan lain bahwa mobil yang kita kendarai sedang mengalami masalah.

“Dengan menyalakan lampu hazard maka pengguna jalan lain bisa berupaya menghindari mobil kita yang sedang bermasalah, misal kondisinya mobil kita ada di bahu jalan atau masih dalam kondisi jalan sangat pelan,” ucap Ibrohim kepada Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Dia mengatakan sayangnya banyak pengendara yang menyalahi aturan tersebut dengan menyalakan lampu hazard untuk konvoi, menerobos lampu merah, saat cuaca buruk dan lain sebagainya.

“Saat ini lampu hazard banyak dipakai pada kondisi yang lebih luas, walau itu melenceng dari fungsi mulanya, seperti dinyalakan saat iring-iringan, cuaca ekstrem dan lain sebagainya,” ucap Ibrohim.

Dia mengatakan lebih tepatnya lampu hazard digunakan saat mobil dalam kondisi darurat saja.

Hal ini bertujuan agar kendaraan lain bisa mengambil ancang-ancang atau menghindari terjadinya kecelakaan.

Jadi, fungsi lampu hazard pada dasarnya hanya untuk dinyalakan ketika mobil dalam keadaan darurat atau memiliki masalah sebagai wujud informasi ke pengguna jalan lain untuk dapat mengantisipasi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved