Otomotif

Perhatian, Lampu Hazard Tidak Boleh Dinyalakan Ketika Hujan dan Lurus di Persimpangan, Ini Alasannya

Perhatian, Lampu Hazard Tidak Boleh Dinyalakan Ketika Hujan dan Lurus di Persimpangan, Ini Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TMC Polda Metro Jaya.
Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu untuk keadaan darurat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lampu hazard atau lampu darurat merupakan hal penting dalam kelengkapan kendaraan.

Lampu yang diaktifkan lewat tombol dengan simbol segitiga berwarna merah itu menjadi sinyal mobil sedang mengalami masalah.

Namun dalam pengunaannya, para pengendara sering menyalahgunakan sinyal ini.

Para pengendara menggunakan lampu hazard ketika konvoi, hujan deras ataupun berjalan lurus ketika melewati persimpangan. 

TMC Polda Metro Jaya dalam postingannya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan lampu hazard ketika hujan ataupun hendak lurus di persimpangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 yang mengatur tentang penggunaan lampu isyarat/ hazard pada kendaraan bermotor saat kendaraan darurat.  

Pasal 121 Ayat 1, Berbunyi 'yang dimaksud dengan 'isyarat lain' antara lain lampu darurat dan senter yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas dan mengganti ban'.

Sehingga setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

"Saat hujan, bagi pengendara agar menjaga jarak aman kendaraan, nyalakan lampu utama & hindari penggunaan hazard," tulis admin @tmcpoldametro.

Baca juga: Atasi Kemacetan Jakarta, PDIP Dukung Pemprov DKI Tutup 27 U-Turn di Ibu Kota, Ini Alasannya

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Berteriak ke Putri Candrawathi: Ini Yosua yang Kau Bunuh

Fungsi Lampu Hazard

Dikutip dari Kompas.com, lampu hazard atau lampu tanda bahaya pada mobil menjadi perlengkapan wajib.

Pasalnya lampu ini cukup penting dalam perjalanan.

Lampu bahaya ini sangat mudah dikenali, karena tombolnya sendiri terpisah dengan saklar lampu lainnya.

Ada simbol segitiga berwarna merah, hal itu membuat tombol lampu ini mudah terlihat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved