KTP Digital Wajib Punya Smartphone, Dirjen Dukcapil Tangsel: Kami Belum Wajibkan Migrasi

Identitas kependudukan digital mulai dimasifkan menggantikan KTP Elektronik, bahkan blangko KTP akan dihentikan secara bertahap.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi 

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP

Apa bedanya KTP Digital dengan e-KTP atau KTP-el? Mengutip dari situs Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el biasa adalah bahwa pada e-KTP Digital terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.

Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.

Efisiensinya, e-KTP biasa nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di smartphone penduduk.

Kelebihan KTP Digital antara lain:

- Penggunaan KTP Digital lebih simpel
- Cara membuat KTP Digital lebih cepat
- Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet
- KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
- Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved