KTP Digital Wajib Punya Smartphone, Dirjen Dukcapil Tangsel: Kami Belum Wajibkan Migrasi

Identitas kependudukan digital mulai dimasifkan menggantikan KTP Elektronik, bahkan blangko KTP akan dihentikan secara bertahap.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Identitas kependudukan digital mulai dimasifkan menggantikan KTP Elektronik, bahkan blangko KTP akan dihentikan secara bertahap.

Hal ini disebutkan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh baru-baru ini.

Namun, untuk bisa migrasi ke KTP digital diwajibkan memiliki handphone, dan saat ini diperuntukkan untuk smartphone

Kepala dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan pun meminta agar masyarakat tak perlu risau dengan syarat harus memiliki HP.

"Selama ini memang banyak yang menyampaikan itu, bahkan sampai mengatakan sebuah beban di masyarakat (harus punya handphone). Tapi mohon dicatat, pemerintah atau kami belum mewajibkan bahwa semua penduduk untuk migrasi ke identitas kependudukan digital," katanya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Warga Jakarta Utara Siap-siap Beralih dari KTP Elektronik Menuju KTP Digital

Ia pun meminta warga yang tak punya handphone atau yang punya handphone jenis lain tak risau.

Ia menegaskan, pemberlakukan IKD (identitas kependudukan digital) tidak akan mematin KTP elektronik.

"Artinya, ketika tidak punya handphone atau handphone nya tidak mendukung, maka gunakanlah KTP elektronik tersebut," ucapnya.

Adapun saat ini, di dalam KTP digital terdapat informasi lebih seperti NPWP, BPJS, vaksin, KPU, dan BKN untuk para ASN. 

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Syarat-syarat membuat KTP Digital:

1. Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
2. Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
3. Memiliki smartphone berbasis android

Tata cara membuat KTP Digital online:

-Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
-Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
-Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
-Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
-Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
-Aktivasi IKD telah selesai.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved