Pemilu 2024
Kenali, Ini Tanda Petugas Pantarlih Resmi yang Datang ke Rumah saat Proses Coklit Data Pemilih
Pantarlih akan mendatangi satu per satu rumah warga saat proses Coklit data pemilih yang dimulai, Minggu (12/2/2023).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih dimulai, Minggu (12/2/2023). Tujuannya, untuk mendapatkan data yang valid.
Panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan mendatangi satu per satu rumah warga saat proses Coklit data pemilih.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin menuturkan nantinya petugas Pantarlih akan dibekali dengan rompi, topi, dan kartu identitas.
"Tahapan coklit ini dimulai oleh panitia Pantarlih dengan jumlah 30.683 personel," ucap Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Adapun petugas Pantarlih melakukan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih berlangsung sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Pantarlih akan mengecek e-KTP dan kartu keluarga (KK) untuk dicocokkan dengan data KPU yang dibawa Pantarlih.
Tahapan coklit ini bertujuan memastikan dan mencocokkan data yang dipegang KPU dengan data riil di lapangan.
Sekaligus menyajikan data pemilih yang valid dan berkualitas.
Dalam tahapan coklit itu, banyak komponen yang dicek. Mulai dari nama maupun status daftar pemilih.
Pantarlih merupakan ujung tombak menciptakan data pemilih yang valid. Untuk memastikan akurasi data itu, KPU juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ketika Pantarlih mendatangi rumah untuk melakukan tahapan coklit, masyarakat diminta untuk terbuka dan memberikan data seluas-luasnya terkait data pemilih itu.
Baca juga: Simak, Ini Tugas Utama Pantarlih Jelang Pemilu 2024
Dilansir dari akun Instagram resminya @bawasludkijakarta, berikut kerawanan prosedur proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), di antaranya:
1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
3. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/KPU-menentukan-cara-pemilih-di-luar-negeri-ikut-Pemilu-2024.jpg)