Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir J Tatap Tajam Ferdy Sambo Sepanjang Sidang Pembacaan Vonis
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terus menatap tajam ke arah terdakwa Ferdy Sambo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terus menatap tajam ke arah terdakwa Ferdy Sambo, di sepanjang jalannya sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Matanya tidak lepas menatap Ferdy Sambo yang sudah membunuh anaknya Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Pantauan Kompas.com, Rosti Simanjuntak yang duduk di bangku paling depan sisi utara Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus menatap ke arah Ferdy Sambo dalam sidang.
Sementara Ferdy Sambo yang duduk di tengah ruang sidang sebagai terdakwa dengan menghadap hakim dan membelakangi Rosti.
Sesekali Rosti terlihat melepas kacamata dan mengusap air matanya. Kemudian, kembali menatap tajam ke arah Ferdy Sambo.
Rosti menghadiri sidang didampingi oleh tiga pengacara keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, dan Soar Siagian.
Baca juga: Hakim Tidak Percaya Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Yakin Ada Dendam ke Brigadir J
PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Hukuman Maksimal Seberat-beratnya!
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan bulan penjara.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung, Sempat Berebut Masuk
Sebelumnya Rosti Simanjuntak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil membawa foto mendiang anaknya, Brigadir J.
Rosti terlihat ditemani kuasa hukumnya,
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo
Brigadir J
pembunuhan Brigadir J
ibunda Brigadir J
sidang vonis Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
PN Jakarta Selatan
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.