Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir J Tatap Tajam Ferdy Sambo Sepanjang Sidang Pembacaan Vonis

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terus menatap tajam ke arah terdakwa Ferdy Sambo

Wartakotalive.com/Nurma Hadi
Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang demi menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rosti Simanjuntak terus menatap tajam ke arah terdakwa Ferdy Sambo sepanjang pembacaan vonis dilakukan Majelis Hakim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak terus menatap tajam ke arah terdakwa Ferdy Sambo, di sepanjang jalannya sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Matanya tidak lepas menatap Ferdy Sambo yang sudah membunuh anaknya Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Pantauan Kompas.com, Rosti Simanjuntak yang duduk di bangku paling depan sisi utara Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus menatap ke arah Ferdy Sambo dalam sidang.

Sementara Ferdy Sambo yang duduk di tengah ruang sidang sebagai terdakwa dengan menghadap hakim dan membelakangi Rosti.

Sesekali Rosti terlihat melepas kacamata dan mengusap air matanya. Kemudian, kembali menatap tajam ke arah Ferdy Sambo.

Rosti menghadiri sidang didampingi oleh tiga pengacara keluarga Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, dan Soar Siagian.

Baca juga: Hakim Tidak Percaya Cerita Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Yakin Ada Dendam ke Brigadir J

PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga: Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Hukuman Maksimal Seberat-beratnya!

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan bulan penjara.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung, Sempat Berebut Masuk

Sebelumnya Rosti Simanjuntak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sambil membawa foto mendiang anaknya, Brigadir J.

Rosti terlihat ditemani kuasa hukumnya,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved