Polisi Tembak Polisi

Orangtua Brigadir J Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Ingin Lihat Langsung Pembunuh Anaknya Divonis

Keluarga Brigadir J yang tiba di Bandara Soetta ialah sang ayah Samuel Hutabarat dan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Keluarga Brigadir J tiba di Terminal Kedatangan Domestik 1A Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (12/2/2023) sekira pukul 13.20 WIB 

Jelang vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J gelar doa bersama. Doa bersama digelar di gereja di Jambi.

Hal itu diungkapkan ayah Brigadir J saat hendak bertolak ke Jakarta dari Jambi pada Minggu (12/2/2023).

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sengaja ke Jakarta untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar Senin (13/2/2023).

Keduanya dengan tegar menyeret koper di Bandara Jambi untuk hadir dalam vonis otak pembunuhan putra mereka.
Saat ditanyai awak media, Samuel Hutabarat mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk hadir dalam sidang vonis tersebut.

Keduanya hanya menyiapkan hati dan pikiran serta harapan agar keadilan berpihak pada mereka. Samuel berharap Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas

Maka dari itu, pihak keluarga Brigadir J pun menggelar doa bersama di sebuah gereja di Jambi jelang vonis Ferdy Sambo.

“Iya ada doa bersama di gereja,” ungkap Samuel Hutabarat dikutip Facebook Tribun Jambi Minggu (12/2/2023).

Dikutip Kompas.com Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan orangtua Brigadir J berharap agar Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Sementara, vonis Putri Candrawathi harus ditambah menjadi 20 tahun penjara. "PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.

Jadwal sidang pembacaan vonis

Sidang vonis Ferdy Sambo CS akan dimulai pada Senin (13/2/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved