Pembunuhan

Akan Disidang Etik, Ini 'Daftar Dosa' Anggota Densus 88 Bripda HS selain Bunuh Driver Taksi Online

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain dikenakanan proses pidana, Bripda HS juga akan jalani sidang kode etik.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
defencesecurityasia.com
Ilustrasi Densus 88- Anggota Densus 88 Bripda HS tega membunuh seorang sopir taksi online karena kepepet uang, karena itu terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata dia, kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

HS ternyata melakukan pembunuhan usai menjalani hukumannya berupa dipatsuskan dalam kasus lain.

Ia menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. Tak hanya itu, HS turut diberi teguran tertulis.

Baca juga: Heboh, Bripda HS Anggota Densus 88, Tega Membunuh Sopir Taksi dan Hobi Main Judi

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ucapnya.

Terkait pelanggaran kode etik yang terbaru ini, HS diserahkan ke satuan kerjanya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Untuk kode etiknya akan diserahkan ke satuan kerjanya," katanya.

Baca juga: Polri Bakal Pecat Anggota Densus 88 yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

Ia menuturkan bahwa pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme penyidikan," tuturnya.

"Terkait dengan kedatangan tim kuasa hukum korban, menjadi dasar masukan kepada kami sebagai langkah transparansi. Namun demikian, tetap harus mendasari pada alat bukti yang ada," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved