Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Ketua MKMK: Saya Juga Mengasihani Diri Sendiri
Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, dugaan hakim konstitusi (MK) mengubah substansi putusan, merupakan kasus yang sangat serius
"Kalau benar seperti yang didugakan, itu serius. Tapi kan kita masih memeriksa," kata Palguna, Jumat (10/2/2023).
Palguna menuturkan, jika benar hakim MK melakukan kecurangan seperti yang diduga, tidak menutup kemungkinan mereka akan diberi sanksi pemecatan.
"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya.
Mantan hakim konstitusi ini juga berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Mengingat, selama pengalamannya, kasus ini merupakan yang pertama yang pihaknya temukan.
"Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masa berkali-kali ini, kasihan Mahkamahnya juga lah, saya juga mengasihani diri sendiri, karena dulu ikut periode pertama, kalau begini gimana lah," tuturnya.
Baca juga: Immanuel Ebenezer: Saya Yakin Ganjar Ingin Jadi Presiden YouTube Indonesia, Bukan Presiden RI
Sebelumnya, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui tiga kuasa hukumnya, melaporkan sembilan hakim MK dan dua panitera, atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: GP Mania Bubar, Immanuel Ebenezer Cs Buka Peluang Dukung Prabowo, Anies, Atau Puan
Berikut ini nama hakim dan panitera yang dilaporkan oleh Zico ke Polda Metro Jaya:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan M. P. Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera pengganti).
Leon tetap mempercayakan MK menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat oleh MK, yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konser (MKMK).
Namun, di satu sisi pihaknya mempercayakan kepolisian menangani perkara pidana ini. Ditambah lagi pihaknya meyakini adanya penyalahgunaan dalam perkara yang masih berlangsung.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga."
"Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi, dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," tuturnya.
Perubahan substansi putusan MK pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU 7/2020 tentang MK, diduga disengaja.
Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo, karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
"Saya yakin ini enggak mungkin typo, karena bukan di putusan doang, di risalah."
"Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," tuutr Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, 'dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK."
"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan pasal 23'," beber Zico.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…” (Mario Christian Sumampow)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Polda Metro Jaya
hakim konstitusi
I Dewa Gede Palguna
Mahkamah Konstitusi
24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor |
![]() |
---|
Pascademo di Polda Metro, Warga Berkumpul Amati Suasana |
![]() |
---|
Massa Aksi Masih Bertahan di Sekitar Polda Metro Jaya Hingga Sabtu 30 Agustus Dini Hari |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat Berlangsung Ricuh, Massa 'Dipukul' Mundur ke Pasar Senen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.