Skywalk Kebayoran Lama

Hari Nugroho Bela Masyarakat Terkait Skywalk Kebayoran Lama: tak Naik Transjakarta Ngapain Tap In

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho bingung melihat pola pikir koleganya di PT Transjakarta, tak naik bus tapi disuruh bayar.

Editor: Valentino Verry
warta kota/leonardus wical
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mempertanyakan logika berpikir dari manajemen PT Transjakarta, terkait keluhan masyarakat yang harus membayar ketika melintasi Skywalk Kebayoran Lama. 

Diketahui, skywalk tersebut dibangun untuk mengintegrasikan antara Halte Busway Velbak Koridor 13, Halte Busway Pasar Kebayoran Lama Koridor 8, dengan Stasiun KRL Kebayoran, guna memudahkan masyarakat untuk berpindah moda transportasi publik.

"Saya bingung. Tadi kan saya diantar suami buat naik KRL dari Stasiun Kebayoran. Nah saya melintas tuh lewat Halte Kebayoran Lama. Tapi kok pas mau naik ke skywalk disuruh tap in (di bawah)," ujar Putri.

"Ini baru berlaku hari ini. Saya kan nggak naik Transjakarta, hanya mau lewat skywalk dari arah koridor 8. Tapi malah dipotong Rp 3.500," lanjutnya.

Skywalk Kebayoran Lama sudah bisa digunakan masyarakat.
Skywalk Kebayoran Lama sudah bisa digunakan masyarakat. (warta kota/leonardus wical)

Putri pun makin dibuat bingung karena setelah naik ke atas sudah disuruh tap out.

Ia mengira tap in tersebut dilakukan juga untuk menggunakan moda transportasi KRL.

"Saya kaget baru naik ke atas kok tap out lagi. Rugi Rp 3.500 deh saya. Pas mau masuk Stasiun Kebayoran ya tap in lagi," kata wanita asal Depok itu.

Putri sangat menyayangkan regulasi seperti itu tidak disosialisasikan sebelumnya.

Karena yang ia tahu adalah gratis apabila hanya melintas di Skywalk Kebayoran Lama.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho membenarkan bahwa skywalk tersebut berbayar.

"Iya (berbayar) khusus yang mau naik Transjakarta atau KRL," ujar Hari.

Ia mencontohkan pengunjung mau melintas (naik KRL saja), maka harus tap in dan tap out.

"Skywalk Kebayoran Lama ini bukan sebagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) umum," kata Hari.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved