Pembunuhan

Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online dengan Terencana, Polisi Bermasalah

Anggota Densus 88 inisial Bripda HS yang membunuh sopir taksi online diketahui adalah polisi bermasalah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
Rumah korban pembunuhan di Depok yang merupakan sopir taksi online. Pembunuhnya adalah anggota Densus 88 berinisial Bripda HS, dan diketahui polisi bermasalah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Densus 88 berinisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bripda HS langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengatakan Bripda HS sejak lama diketahui merupakan anggota polisi bermasalah.

Dan terakhir diketahui ia membunuh seorang sopir taksi online dengan terencana.

"Sudah diamankan. Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," tuturnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/2/2023).

Namun Tommy tidak menjelaskan lebih detail terkait bahwa Bripda HS merupakan anggota bermasalah.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Secara Terencana di Depok Karena Faktor Ekonomi

Apakah hanya sekedar disiplin atau pernah melakukan tindak pidana lainnya.

Hal ini senada dengan pernyataan istri korban Sony Rizal bernama Rusni Masna Asmita yang menyebut pelaku itu telah diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/2/2023), menjelaskan Bripda HS langsung diamankan dan ditahan beberapa saat usai kejadian pada 23 Januari 2023 sore.

Bripda HS dibekuk di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata dia.

Trunoyudo mengatakan, HS tega menghabisi nyawa Sony Rizal karena terhimpit masalah ekonomi.

Saat melakukan tindak kejahatannya, HS beraksi seorang diri.

Hal itu sesuai dengan pernyataan kuasa hukum keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved