Polisi Tembak Polisi
Nasib Terdakwa Irfan Widyanto Bakal Ditentukan Majelis Hakim pada 24 Februari 2023
Nasib Irfan Widyanto, terdakwa obstruction on justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J ditentukan majelis hakim pada 24 Februari 2023.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Nasib terdakwa obstruction on justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto segera ditentukan majelis hakim.
Diketahui, Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis terhadap Irfan Widyanto pada 24 Februari 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan kubu Irfan Widyanto.
Selain itu, kubu Irfan Widyanto juga mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan duplik atas replik Jaksa.
"Baik ya oleh karena tidak ada duplik dari penasehat hukum, dan dupliknya secara lisan dipersidangan tetap dalam pembelaan semula," kata Hakim, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Sampaikan Pesan Kepada Istri dan Anak-anaknya, Irfan Widyanto: Tetap Tabah, Kalian Hebat
"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari jumat tanggal 24 Februari ya. Pada Penuntut Umum untuk menghadapkan persidangan yang telah ditetapkan," lanjut Hakim.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sebut perbuatan Irfan dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J telah mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi kubu Irfan Widyanto, Senin (6/2/2023).
"Penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia," ucap Jaksa.
Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Dirinya Orang Pertama yang Bongkar Pembunuhan Brigadir J ke Pimpinan Polri
Terkait hal itu, Jaksa mengatakan telah sesuai menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.
"Penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Kemudian, jaksa juga menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap pada tuntutannya yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2023.
"Serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 yang pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," katanya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|