Polisi Tembak Polisi

Sampaikan Pesan Kepada Istri dan Anak-anaknya, Irfan Widyanto: Tetap Tabah, Kalian Hebat

Terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto berpesan kepada keluarganya agar tetap tegar dan tabah dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto berpesan kepada keluarganya agar tetap tegar dan tabah dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto sampaikan pesan kepada keluarganya saat bacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jumat (3/2/2023). 

Dalam persidangan, Irfan Widyanto berpesan kepada keluarganya untuk tetap tegar dan tabah dalam menjalani proses hukum yang menjerat dia dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

“Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini,” kata Irfan

Selain itu, Irfan juga menyebut cobaan ini merupakan resiko dari tugas yang kini harus ia hadapi.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dirinya Tidak Dipecat dari Korps Bhayangkara

“Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai resiko, dan inilah resiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluarga ku tercinta, Kalian Hebat!” ucap dia.

Dalam kasus ini, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu merasa tertipu dan terjerumus ke dalam polemik oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” ujar Irfan.

Sebelumya, Irfan Widyanto yang juga merupakan terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J minta dirinya tak dipecat dari Polri.

Dalam pleidoinya, Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. 

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Dirinya Orang Pertama yang Bongkar Pembunuhan Brigadir J ke Pimpinan Polri

Irfan yakin hal tersebut bisa menjadi tolak ukur pada sidang etik yang nanti akan ia jalani.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara,” ungkapnya.

Irfan menegaskan alasan hingga ia bisa duduk di kursi terdakwa lantaran dirinya menjalankan perintah atasan.

“Saya hanya Prajurit Bhayangkara yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat,” ucap Irfan. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved