Polisi Peras Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Oknum Polisi yang Minta Uang Pelicin Ternyata Sudah Pensiun
Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengataan pihaknya perlu penyelidkan mendalam kasus polisi eras polisi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait Bripka Madih, seorang anggota polisi yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mendapati tiga laporan.
"Secara konstruktif, kami mencoba mendalami, kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya. Kemudian didapatkan adanya tiga laporan," ujar Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).
Pada 2011 lalu, kata Trunoyudo, laporan pertama dibuat oleh ibunda Bripka Madih bernama Halimah.
Laporan itu tertulis soal tanah seluas 1.600 meter persegi, bukan 3.600 meter persegi seperti yang disampaikan oleh Madih.
"Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi, ini yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi," katanya.
Baca juga: Oknum Polisi yang Hamili Kekasih dan Ogah Tanggung Jawab Cuma Ditahan di Sel Patsus
"Namun, fakta laporan polisinya adalah 1.600 meter persegi," imbuhnya.
"Ini terjadi inkonsistensi, tetapi dalam fakta hukum yang kami dapatkan di sini adalah 1.600 meter persegi. Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum apa yang didapatkan," sambungnya.
Trunoyudo menyebut, penyidik sudah bekerja terkait laporan itu di mana sebanyak 16 saksi dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu, faktanya adalah sebidang tanah dengan nomor girik 191 ternyata telah dijual oleh ayahanda Bripka Madih bernama Tonge.
Baca juga: Istri Tersangka Narkoba Dipaksa Layani Nafsu Seks Oknum Polisi, Dijanjikan Hukuman Suami Ringan
Adapun buktinya, yakni sembilan Akta Jual Beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi sembilan AJB, dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi," ucapnya.
"Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi. Artinya, sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," lanjut Trunoyudo.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai 1992," lanjutnya.
"Berarti pada saat penjualan orangtuanya, yang bersangkutan kelahiran 1978, masih kecil," ujarnya lagi.
"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum," ucap Trunoyudo.
"Ini Laporan Polisi 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter persegi, sedangkan sisanya saja 761 meter persegi. Tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," lanjutnya.
Laporan kedua kembali dibuat pihak Madih pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang sebagaimana Pasal 170 KUHP terhadap objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011.
"Selanjutnya ada laporan, ini di Bekasi LP tanggal 23 Januari 2023, yaitu terkait (Pasal) 170 KUHP terkait perusakan terhadap barang yang menurut pelapor, ini masih dilakukan penyelidikan ya, dalam hal ini pelapornya Wadih, di atas tanah girik atau objek yang sama pada LP tahun 2011 tadi," tuturnya.
"Ini objeknya sama, kemudian hasil penyelidikannya kembali tentunya dalam penyelidikan ini mengacu pada tahun 2011 dengan bukti AJB tercatatkan di Kecamatan Pondok Gede," ucap Trunoyudo.
"Kemudian, ada lagi fakta hukum didapatkan Saudara Tonge atau ayah dari Madih, selain menjual dari pada sembilan AJB, ada juga surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng," tuturya.
"Artinya tadi sudah berkurang lagi. Ini sudah ada fakta hukum yang didapati," sambungnya.
Sedangkan laporan terakhir pada 1 Februari 2023, dari seorang bernama Victor Edward Haloho dengan terlapor Bripka Madih.
"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan. Kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho," kata Trunoyudo.
Ia menuturkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut. Penyidik masih melakukan proses penyelidikan.
Sementara itu, untuk penyidik Polda Metro Jaya yang disebut Bripka Madih meminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi, ternyata sudah purna tugas.
"Dan kemudian, penyidiknya yang disebutkan berinisial TG merupakan purnawirawan, sudah pensiun. Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pengakuan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih terkait praktik pungutan uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pengakuan Madih itu viral di media sosial. Dalam pengakuannya, ia menyebut diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan tersebut dapat diselidiki.
Bukan hanya uang, Madih ternyata juga mengaku diminta penyidik itu sebidang tanah seluas 1.000 meter.
"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami lebih lanjut soal pengakuan Madih itu.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," kata Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Hubungan-Masyarakat-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Trunoyudo-Wisnu-Andiko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.