Kecelakaan

Warna Cat Mobil Penabrak Mahasiswa UI Berubah Saat Rekonstruksi, Pakar Duga Bagian Code of Silence

Pakar menduga perubahan warna cat mobil Pajero AKBP (Purn) Eko Setia Budi bagian dari kode senyap atau code of silence

Dok. Kompas TV
Mobil Pensiunan Polisi Yang Diduga Menewaskan Hasya Berubah Warna Saat Rekonstruksi Berlangsung. Pakar menduga perubahan warna cat mobil Pajero AKBP (Purn) Eko Setia Budi bagian dari kode senyap atau code of silence 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Warna cat mobil Pajero B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi diketahui berubah saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Saputra, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero yang dipergunakan Eko berwarna hitam. Namun saat rekonstruksi ulang berubah menjadi warna putih.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan perubahan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko ini. 

Menurut Reza, perubahan cat itu bukan hal sepele.

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence. Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," papar Reza.

Baca juga: Mobil Pensiunan Polisi Yang Diduga Menewaskan Hasya Berubah Warna Saat Rekonstruksi Berlangsung

Dugaan kode senyap atau code of silence itu kata Reza terlihat karena sedari awal sampai harus ada penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"Toh, Jenderal Listyo Sigit sedari awal dalam salah satu komitmennya sudah menyebut eksplisit 'problem solving dan restorative justice'," ujar Reza.

Yang artinya, menurut Reza, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen.

Baca juga: Karena Sensitif, Pakar Hukum Pidana UGM Minta Polisi Jeli Menangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," ujarnya.

Kebetulan, kata Reza, pada waktu berdekatan, ia menemukan kehebatan Sat Lantas Polres Blitar.

"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.

Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.

Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Hasya Terlindas Roda Kanan Mobil AKBP Purn Eko

Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved