Pemilu 2024

Netralitas dan Transparan, Bawaslu DKI Ingatkan Prinsip Dasar Etik Pemantau Pemilu

Bawaslu DKI Jakarta menuturkan tugas pengawasan salah satunya mengawal suara yang sudah diberikan masyarakat hingga penghitungan akhir.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
Bawaslu DKI Jakarta
Bawaslu DKI Jakarta menuturkan tugas pengawasan salah satunya mengawal suara yang sudah diberikan masyarakat hingga penghitungan akhir. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menggelar kegiatan Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Partisipatif.

Acara tersebut diwakili perwakilan dari pemantau pemilu, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat, Kepala Bagian serta jajaran staf Bawaslu DKl Jakarta.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta, Mahyudin menuturkan tugas pengawasan salah satunya mengawal suara yang sudah diberikan masyarakat hingga penghitungan akhir.

Tugas lainnya yakni melerai berbagai persoalan yang muncul diantara para peserta pemilu.

"Sampaikan, sebarluaskan semangat pengawasan partisipatif. Kami harus sepakati bahwa pemilu 2024 nanti harus kami jadikan pemilu yang paling demokratis," ucap Mahyudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023).

Burhanuddin juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar etik pemantau pemilu yang tertera di Perbawaslu 1 Tahun 2023.

"Terdapat 9 prinsip yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh pemantau pemilu," tutup dia.

Pemilu berdasarkan Perbawaslu nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum telah diterbitkan oleh Bawaslu RI.

Perbawaslu ini terbit pada tanggal 12 Januari 2023, sekaligus mencabut Perbawaslu yang lama nomor 4 tahun 2018.

Kode etik pemantau pemilu sebagai berikut;

1. Nonpartisan dan netral
Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap indepeden, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial).

2. Tanpa kekerasan (non violence)
Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.

3. Monghormati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat dan budaya setempat.
Pemantau Pemilu wajib menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat istiadat dan budaya setempat

4. Kesukarelaan
Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugas secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved