Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dirinya Tidak Dipecat dari Korps Bhayangkara

Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J minta dirinya tak dipecat dari Polri.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J minta dirinya tak dipecat dari Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto yang juga merupakan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J minta dirinya tak dipecat dari Polri.

Hal itu disampaikan Irfan saat mebacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2023)

Dalam pleidoinya, Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. 

Irfan yakin hal tersebut bisa menjadi tolak ukur pada sidang etik yang nanti akan ia jalani.

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Dirinya Orang Pertama yang Bongkar Pembunuhan Brigadir J ke Pimpinan Polri

“Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara,” ungkapnya.

Irfan menegaskan alasan hingga ia bisa duduk di kursi terdakwa lantaran dirinya menjalankan perintah atasan.

“Saya hanya Prajurit Bhayangkara yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat,” ucap Irfan.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto Ngaku Tak Berdaya Tolak Perintah Amankan CCTV Sambo

Atas perbuatannya, Irfan Widyanto melanggar Pasal juncto Pasal 33 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Kami penuntut umum memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved