Seorang Pria di Cikarang Ditangkap Polisi Usai Motor Hasil Curiannya Masih Dikenali Korban

Seorang pria berinisial DS (22) diamankan anggota Polsek Cikarang Selatan setelah terbukti membawa motor dari hasil curian di parkiran Pasar Bersih.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Seorang pria berinisial DS (22) diamankan anggota Polsek Cikarang Selatan karena membawa motor hasil curian di parkiran Pasar Bersih, Desa Jayamukti, Cikarang pusat, pada Jumat (27/1/2023) lalu yang akhirnya ditemukan oleh korban. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG SELATAN - Seorang pria berinisial DS (22) diamankan anggota Polsek Cikarang Selatan setelah terbukti membawa motor hasil curian di parkiran Pasar Bersih, Desa Jayamukti, kecamatan Cikarang pusat, pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan awalnya korban berinisial R (31) melihat motor miliknya di parkiran lokasi tersebut. Lalu, korban menghubungi polisi untuk melaporkan hasil temuannya.

"Korban menyampaikan bahwa sepeda motornya ada yang mengendarai dan sedang terparkir di daerah Pasar Bersih," ucap Thayib saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Mikha Tambayong Dinikahi Deva Mahenra di Bali, Pakai Gaun Pengantin yang Dulu Dipakai Menikah Ibunya

Mendapat informasi tersebut, anggota kepolisian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut.

"Sesampainya dilokasi bahwa benar ada sepeda motor yang diyakini milik pelapor, kemudian sepeda motor dan yang mengedarainya (pelaku pencurian) kita aman diamankan ke polsek Cikarang Selatan," ujarnya.

Dari tangan pelaku DS, Polisi menyita satu unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja R warna merah milik korban.

Pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Bocah Laki-laki Berusia 12 Tahun di Bekasi Nyaris Jadi Korban Dugaan Penculikan Orang Tak Dikenal

Sebelumnya kata Thayib, korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir di kontrakan Amel Kampung Penjalin RT 001 RW 001, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa 10 Januari 2023 dini hari.

"Korban pulang dari kerja, lalu memakirkan sepeda motornya di kontrakan, lalu korban masuk ke dalam kontrakan untuk beristirahat atau tidur. Paginya, korban mau cari sarapan, dilihat motor miliknya sudah hilang," jelasnya.

Tak lama, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor miliknya itu ke Mapolsek Cikarang Selatan. Berkat informasi dari korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat tengah membawa sepeda motor milik korban di wilayah Cikarang Pusat. (abs)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved