Video Mesum

Video Mesumnya Tersebar, Ketua DPRD di Kaltim Sebut Dirinya Dijebak Untuk Jatuhkan Karier Politik

Setelah video mesumnya tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara klaim itu sebuah jebakan untuk jatuhkan karier politiknya

Istimewa
ILUSTRASI Video mesum. Setelah video mesumnya tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara mengklaim hal itu sebuah jebakan untuk menjatuhkan karier politiknya 

FA kemudian dibujuk serta dijanjikan uang Rp1,5 juta agar mau melakukan hubungan badan.

Zainul mengatakan, kliennya mengikuti kemauan SMN secara terpaksa karena faktor ekonomi.

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.

Baca juga: Beredar Video Mesum Diduga Politisi PKB saat Kunker Luar Kota, DPP Akan Segera Ambil Sikap Tegas

Lalu, FA dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk lebih dulu ke kamar hotel yang telah ditentukan kader Partai Demokrat itu.

Beberapa menit kemudian, SMN masuk ke kamar hotel itu dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan.

Usai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.

"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar dia.

Baca juga: Viral Video Mesum Gadis Cantik Berpakaian Adat Bali di Dalam Mobil, PHDI Bali Kecam Keras

Atas peristiwa tersebut, Zainul mengatakan FA dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi, padahal ia adalah pelaku kejahatan sesungguhnya.

"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana," ucap Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya mendatangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.

"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," sambung dia.

Pihaknya juga telah menyampaikan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan juga ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Dicecar 28 Pertanyaan, Kekasih Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved