Video Mesum

Tangis Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Pecah, Total Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Anisa Hardiyanti (24) alias Icha Ceeby, wanita pemeran video mesum kebaya merah menangis saat divonis penjara dan denda Rp 250 juta oleh hakim

tribunnews.com
Pemeran kebaya merah yang berani bikin video porno akhirnya terbongkar, dia adalah Icha Ceeby, seorang wanita yang aktif di medsos. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Tangis Anisa Hardiyanti (24) alias Icha Ceeby, wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majels hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda kepadanya, Selasa (29/8/2023).

Anisa Hardiyanti memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang menjadi pemeran pria di video syur kebaya merah, sembari terus menangis di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasangan kekasih ini, dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara.

Sebab mereka membuat video mesum berhubungan badan dengan judul 'Kebaya Merah' dan rekaman videonya dijual ke orang lain.

Kasus video mesum kebaya merah sempat menghebohkan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Bahkan potongan videonya sempat beredar di media sosial.

Tangkapan layar video mesum wanita kebaya merah di Hotel di Surabaya
Tangkapan layar video mesum wanita kebaya merah di Hotel di Surabaya (Istimewa)

Baca juga: Wanita Kebaya Merah Pernah Berobat, Humas RSJ Menur: Belum Tentu Sakit Jiwa

Keduanya kini telah menerima vonis dari hakim.

Anisa Hardiyanti menangis setelah mendengarkan secara langsung bahwa mereka dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.

Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.

"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, masing-masing pemeran video syur kebayan merah itu juga dikenakan denda.

Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp 250 juta. Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Putusan tidak berhenti di situ.

Baca juga: Tersangka Tawarkan Video Asusila Kebaya Merah dengan Harga Rp 750 Ribu hingga 2 Juta

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.

Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain Aryarota Cumba Salaka dam Anisa Hardiyanti, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved