Covid 19

Tri Adhianto Pastikan Warga Kota Bekasi Sudah Bisa Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Puskesmas

Warga Kota Bekasi berusia 18 tahun ke atas kini bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua setelah ada pengumuman dari Kementerian Kesehatan.

Kominfotik Jakarta Utara
Warga Kota Bekasi kini sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster kedua setelah beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan memperbolehkan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mendapat vaksin penguat itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Warga Kota Bekasi kini sudah bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 booster kedua setelah beberapa waktu lalu Kementerian Kesehatan memperbolehkan masyarakat umum usia 18 tahun keatas untuk melaksanakan vaksin penguat itu.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan jika pelaksanaan vaksinasi booster kedua sudah dapat dilakukan di Kota Bekasi.

Masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi booster kedua bisa langsung mendatangi layanan kesehatan.

"Kami sudah mendapatkan arahan dari pak presiden, bagi masyarakat yang hendak melaksanakan booster sudah dilakukan di pusat-pusat kesehatan yang sudah kita miliki," kata Tri Adhianto, Rabu (25/1/2023). 

Baca juga: Polisi Didesak Usut Pelaku Teror Ular Kobra Jelang Kedatangan Anies Baswedan ke Rumah Wahidin Halim

Terkait ketersediaan vaksin, Tri memastikan aman walaupun saat ini ada imbauan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi booster kedua itu. Kini layanan kesehatan di Kota Bekasi sudah melaksanakan kegiatan tersebut.

"Stok vaksin aman. Tinggal datang ke pusat pelayanan kesehatan yang sudah kita siapkan, di puskesmas bisa, di RSUD Tipe D kita juga bisa," katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Hadi Prabowo mengatakan masyarakat yang melaksanakan vaksin booster kedua nantinya tidak langsung menerima sertifikat vaksin.

Hal ini karena menurut Hadi, kondisi PCare atau Peduli Lindungi belum support. Sehingga masyarakat tidak langsung mendapatkan sertifikat vaksin booster kedua di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Rumah Wahidin Halim Diteror Ular Kobra Jelang Kunjungan Anies Baswedan, Adib Curiga Cuma Rekayasa

"Pada kondisi P Care atau Peduli Lindungi belum support maka pencatatan dilakukan secara manual oleh Puskesmas dan sertifikat belum dapat diterima langsung oleh yang bersangkutan," kata Hadi.

Mengenai alur pelayanan vaksinasi booster kedua, nantinya masyarakat hanya perlu mendatangi pelayanan kesehatan. Kemudian, menunjukkan bukti vaksinasi booster pertama dan menunjukkan KTP.

Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat dan layak diberikan vaksin, maka petugas akan pemberian vaksinasi booster kedua itu sesuai dengan jenis vaksin yang tersedia. Saat ini vaksin yang tersedia di Kota Bekasi yaitu vaksin Pfaizer. (JOS)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved