Breaking News:

Vaksinasi Covid19

Mulai Besok Masyarakat Umum Bisa Divaksinasi Covid-19 Booster Kedua, Ini Syaratnya

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Editor: Yaspen Martinus
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Mulai Selasa (24/1/2023) besok, kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, bisa divaksinasi Covid-19 booster kedua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mulai Selasa (24/1/2023) besok, kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas, bisa divaksinasi Covid-19 booster kedua.

Berikut ini syarat dan ketentuan untuk menerima vaksin Covid-19 dosis keempat tersebut:

1. Berusia di atas 18 tahun;

2. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama;

3. Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 tanpa perlu menunggu e-tiket.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat, alias Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan memerhatikan vaksin yang ada.

Berikut ini regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua:

1. Booster Pertama Sinovac

Vaksin booster kedua:

- Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;

- Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

- Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved