Kajian Islam

Ustadz Firanda Andirja Soal Puasa yang Dikhususkan untuk Bulan Rajab, Hukummya Dhoif

Dalam tanggalan hijriah atau Islam, tanggal 23 Januari masuk Rajab 1444 Hijriah. Apa keistimewaannya? 

Istimewa
Ustadz Firanda Andirja menjelaskan soal puasa khusus di bulan Rajab 

Allah memasukkan bulan Rajab sebagai salah satu bulan haram alias bulan yang dimuliakan. 
  
 إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ 
 

Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. (QS At-Taubah:36) 

Bulan haram adalah empat bulan mulia di luar Ramadan, yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Disebut “bulan haram” karena pada bulan-bulan tersebut umat Islam dilarang mengadakan peperangan.

Memang beberapa hadits dla’if, bahkan palsu, yang menjelaskan secara eksplisit tentang gambaran pahala amalan-amalan tertentu pada bulan Rajab.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada keutamaan menjalankan ibadah, misalnya puasa, dalam bulan Rajab. Justru puasa menjadi istimewa karena dilakukan pada bulan istimewa.

Hanya saja, seberapa besar pahala yang akan didapat, Allahu a’lam, hanya Allah yang tahu.

Tugas hamba adalah menghamba kepada Allah dan seyogianya tak terikat dengan pamrih apa saja.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dikatakan: 
 

 صُمْ مِنَ الْحُرُمِ 
 

Artinya: Berpuasalah pada bulan-bulan haram. 

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunahan berpuasa menjadi kian bernilai bila dilakukan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah).

Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan, dan tiap pekan.

Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab masuk dalam kategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban.

Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping Dzulqa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved