Polisi Tembak Polisi

Pihak Ferdy Sambo Minta Keadilan Kepada Majelis Hakim

Pihak terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo berharap majelis hakim bisa adil. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo berharap majelis hakim bisa adil. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.

Diketahui terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun, menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim yang nantinya akan memutus perkara ini.

Ia berharap, dengan disampaikannya nota pembelaan ini majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa.

"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa."

"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari Tribunnews.com Selasa (24/1/2023).

Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa. Rasmala berharap hakim tidak terpengaruh opini dan spekulasi yang beredar di publik.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Para Jenderal Yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo Cs Agar Ringan

"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."

"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala.

Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampikan jaksa. Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.

"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."

"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa ," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved