Formula E
Diduga Lawan Perintah Atasan, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Mereka berdua dilaporkan karena diduga melawan perintah atasan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta.
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak."
"Saya yakin setiap sarjana hukum akan mengatakan seperti yang saya katakan, bukan karena desakan pimpinan," ucap Johanis, Selasa (24/1/2023).
Namun, Johanis membenarkan KPK telah menggelar ekspose bersama BPK beberapa waktu lalu.
"BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Formula E
Jelang Balap Mobil Formula E, Panitia Jual Tiket hingga Rp 10 Juta, Pramono Yakin Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Bamsoet Apresiasi Pramono Dukung Ajang Balap Mobil Listrik Formula E-Jakarta 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Gelar Balap Mobil Formula E, Pramono Anung Minta Nilai Kontrak Diturunkan |
![]() |
---|
Pramono Anung Minta Jakpro Turunkan Harga Kontrak Formula E |
![]() |
---|
Jakarta Dicoret dari Kalender Formula E 2024, Ketua DPRD DKI: Pemilu Lebih Penting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.