Formula E
Diduga Lawan Perintah Atasan, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Mereka berdua dilaporkan karena diduga melawan perintah atasan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Penyelidikan Endar Priantoro serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Mereka berdua dilaporkan karena diduga melawan perintah atasan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di Jakarta.
"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Harjono, saat dikonfirmasi mengenai pelaporan Endar dan Karyoto, Selasa (24/1/2023).
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyebut pelapor berasal dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Haris tidak ingat nama LSM tersebut.
"Pelapornya sebuah LSM, lupa namanya," ujar Haris, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan informasi sumber Tribunnews, Endar dan Karyoto dilaporkan karena enggan menaikkan status penanganan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Buka Peluang PKS Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Fadli Zon: Semakin Banyak Makin Bagus
Sumber itu menyebut, semuanya bermula dari ekspose atau gelar perkara Formula E pada 10 Januari 2023.
Ekspose dilakukan pihak KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber juga menyebut ekspose dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Baca juga: Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru
Selain tiga pimpinan, dari KPK turut hadir Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
"Ekspose menjadi pertunjukan yang memalukan, pimpinan KPK terlibat perdebatan justru dengan jajaran penindakan di hadapan pejabat utama BPK," ungkap sang sumber.
Masih menurut sumber, tiga pimpinan KPK tadi disebut memaksakan perkara Formula E naik penyidikan.
Baca juga: Logistik PAN Dinilai Bakal Aman Jika Erick Thohir Maju Jadi Capres Atau Cawapres Melalui KIB
Sementara, jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup dinaikkan ke penyidikan, karena belum ditemukannya niat jahat alias mens rea.
Johanis Tanak saat dihubungi, membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
"Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana, tidak tergantung pada pimpinan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2023: 7 Pasien Wafat, 445 Orang Sembuh, 119 Positif
"Tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak."
"Saya yakin setiap sarjana hukum akan mengatakan seperti yang saya katakan, bukan karena desakan pimpinan," ucap Johanis, Selasa (24/1/2023).
Namun, Johanis membenarkan KPK telah menggelar ekspose bersama BPK beberapa waktu lalu.
"BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)
Gunakan Ratusan Miliar Dana APBD DKI Jakarta, Jakpro Kembali Didesak Ungkap Hasil Audit Formula E |
![]() |
---|
Legislator DPRD DKI Minta Panitia Tegas Pada Panitia Rencana Formula E 2024 di Sudirman |
![]() |
---|
Tolak Rencana Formula E 2024 Digelar di Sudirman-Thamrin, PSI: JIEC Ancol Jadinya Diapain Dong? |
![]() |
---|
Cuma Untung Rp 5 miliar, PSI Sindir Formula E Butuh Waktu 100 Tahun untuk Balik Modal |
![]() |
---|
Usung Konsep Street Sirkuit, Formula E 2024 Tidak akan Digelar di Sirkuit Warisan Anies Baswedan |
![]() |
---|