Pecelahan Seksual
WNI Dituduh Lecehkan Wanita asal Lebanon saat Umrah, Divonis 2 Tahun Penjara, KJRI Beri Penjelasan
Muhammad Said yang dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon saat menjalani ibadah umrah.
Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.
Lalu lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.
Sesampainya di depan Ka’bah, Muhammad Said memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.
“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).
Namun, tanpa diketahui penyebabnya, Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.
Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi.
Baca juga: Ferry Irawan Meringkuk di Penjara, Keluarga Memohon Agar Venna Melinda Mau Berdamai
Kemudian, Muhammad Said pun menelepon keluarganya.
Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.
“Diambil (handphone) sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yang i Indonesia karena HP ibunya tidak aktif karena waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin Muhammad Said,” ujar akun tersebut.
Singkat cerita, polisi Arab Saudi pun menjelaskan alasan Muhammad Said ditangkap.
Muhammad Said disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon dengan memegang payudara.
Lantaran tidak memahami bahasa Arab, Muhammad Said pun tak mengetahui apa yang dikatakan polisi tersebut.
Namun, tidak pahamnya dirinya akan bahasa Arab justru dibalas dengan pukulan oleh polisi.
“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari nanti dibebasin,” katanya.
Imbas penangkapan tersebut, kini Muhammad Said pun telah menjalani persidangan di Arab Saudi dan divonis dua tahun penjara.
Ini Pesan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Perwakilan Massa Aksi di Polda DIY |
![]() |
---|
Tujuh Halte Hangus Terbakar, Layanan Transjakarta Belum Bisa Beroperasi |
![]() |
---|
Mako Brimob Kelapa Dua Depok Sulit Dijebol, Massa Bakar Pospol Lantas Polsek Cimanggis |
![]() |
---|
Massa Gempur Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pagi Ini, Polisi Balas Lewat Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Polres Metro Jaktim Usai Diamuk Massa, Puluhan Mobil dan Motor Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.