Vaksinasi Covid19

Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua untuk Umum Digelar Mulai 24 Januari 2023, Ini Vaksin yang Digunakan

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS.

Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kementerian Kesehatan memperluas cakupan layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua, untuk kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Kementerian Kesehatan memperluas cakupan layanan vaksinasi Covid-19 booster kedua, untuk kelompok masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum, tertanggal 20 Januari 2023.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS.

Vaksinasi booster untuk masyarakat umum ini digelar mulai 24 Januari 2023.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," bunyi SE tersebut, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat, alias Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut ini regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua:

1. Booster Pertama Sinovac

Vaksin booster kedua:

- Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;

- Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

- Sinovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Indovac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml; Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

2. Booster Pertama Astra Zeneca

Vaksin booster kedua:

- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml;

- Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

3. Booster Pertama Pfizer

Vaksin booster kedua:

- Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml; Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;

- Astra Zeneca dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

4. Booster Pertama Moderna

Vaksin booster kedua:

- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml;

- Pfizer separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

5. Booster Pertama vaksin Janssen (J&J)

Vaksin booster kedua:

- Janssen (J&J) dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

- Pfizer dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml;

- Moderna separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

6. Booster Pertama Sinopharm

Vaksin booster kedua:

- Sinopharm dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml;

- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

7. Booster Pertama Covovax

Vaksin booster kedua juga menggunakan Covovax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Keputusan ini telah mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.

Pemberian booster dosis kedua ini pun berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved