Polisi Tembak Polisi
Kubu Arif Rachman Arifin Hadirkan 4 Ahli Psikologi dan Pidana
Kubu Arif Rachman Arifin bakal menghadirkan empat orang ahli dalam sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin berencana menghadirkan empat orang ahli dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jaksel Kamis (19/1/2023).
Ketua tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa empat ahli yang dihadirkan adalah ahli yang berkaitan dengan psikologis dan ahli hukum pidana.
Mereka adalah ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) dr Nathanel Sumampouw dan ahli bernama dr Riady.
Kemudian, Guru Besar Komunikasi dari Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Drs Henri Subiakto dan Guru Besar Pidana dari Unair Prof Dr Nur Basuki Minarno.
“Ahli berkaitan dengan psikologis Dr Nathan dan Dr Riady, kemudian ahli yan berkaitan dengan hukum Pidana Prof Subiakto dan Prof Basuki,” ujar Junaedi saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis pagi.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Begini Tanggapan Hendra Kurniawan Terdakwa Obstruction of Justice
Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Terdiam saat Dimarahi Ferdy Sambo Usai Lihat Rekaman CCTV Brigadir J
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.
Baca juga: Soal Penghapusan Rekaman CCTV, Pihak Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan dan BAP Tidak Sesuai
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Arif Rachman Hadirkan Ahli yang Berkaitan dengan Psikologis dan Pidana", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/09565541/kubu-arif-rachman-hadirkan-ahli-yang-berkaitan-dengan-psikologis-dan-pidana. Penulis : Irfan Kamil, Editor : Bagus Santosa
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman
obstruction of justice
polisi tembak polisi
pembunuhan Brigadir J
sidang obstruction of justice
Ferdy Sambo
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|
Pengacara Ronny Talapessy Bantah Bharada E Telah Melanggar Perjanjian Sebagai Justice Collaborator |
![]() |
---|