Polisi Tembak Polisi
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Begini Tanggapan Hendra Kurniawan Terdakwa Obstruction of Justice
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra menyebut kliennya tersebut mengajukan banding atas pemecetan itu
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang terhadap para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) telah rampung, Kamis (3/11/2022) malam.
Pada Kamis malam, tersisa sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Hendra menanggapi terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri.
Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurnaiwan, Senin (31/10/2022).
Secara singkat, Hendra yang merupakan eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), mengaku telah melupakan terkait pemecatan tersebut.
Baca juga: Batin Bharada E Tersiksa Dilumuri Penyesalan, Sosok Mirip Brigadir J Mendatanginya di Alam Mimpi
"Sudah lupa saya," ujarnya, saat berjalan keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam.
Namun, tak dijelaskan apakah lupa yang dimaksud terkait pemecatan dirinya sebagai Polri atau persidangan pada hari itu.
Di sisi lain, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra menyebut kliennya tersebut mengajukan banding.
"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi," katanya, kepada wartawan, Kamis.
"Karena yang mendampingi itu dari Divkum (Divisi Hukum Polri). Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi," sambung dia.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dirinya belum mendapat informasi apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.
"Belum terinformasi," katanya, secara singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (4/11/2022).
10 saksi di sidang Hendra
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|