Polisi Tembak Polisi

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Begini Tanggapan Hendra Kurniawan Terdakwa Obstruction of Justice

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra menyebut kliennya tersebut mengajukan banding atas pemecetan itu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Brigjen Hendra Kurniawan akan mengajukan banding atas pemecetannya sebagai anggota Polri 

Untuk diketahui, sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," ujar Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan pada Kamis (27/10/2022).

Dari jumlah tersebut, delapan saksi sama seperti yang dihadirkan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan Hadapi Keluarga Brigadir J di Sidang 1 November

Mereka adalah Supriyadi selaku buruh harian lepas, Marjuki dan Abdul Zapar selaku sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan serta Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Kemudian anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, M Munafri Bahtiar, Tomser Kristianata, dan Aditya Cahya.

"Sama seperti AKP Irfan, tetapi ditambah Drs Seno dan Ariyanto," kata Ragahdo.

Adapun penambahan dua saksi itu antara lain Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto dan Mayjen (Purn) Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain Hendra, terdakwa eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini.

Baca juga: Adik Brigadir Yosua Digeledah Ajudan Ferdy Sambo Saat Datang ke TKP, dan Ada Orang Cuci Rumah

Kendati demikian, saksi yang dihadirkan untuk Agus apakah sama atau tidak seperti Hendra Kurniawan belum diketahui.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang hari ini dimulai sekira pukul 09.30 WIB.

Sidang dua terdakwa tersebut beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Teknisnya seperti apa akan ditentukan majelis setelah mendengar pendapat jaksa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Djuyamto. 

Ambil Rekaman CCTV 

Salah satu terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan memerintahkan Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50 Laskar FPI, mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Hendra Kurniawan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved