BREAKING NEWS

8 Orang Tewas Dalam Pembunuhan Berantai, 3 Diracun 2 di Buang Ke Laut dan 3 Dicor di Teras Rumah

Pembunuhan berantai tewaskan 8 orang, 3 diracun, 3 dicor diteras rumah dan 2 korban dibuang ke laut

Warta Kota/Joko Supriyanto
Puslabfor Bareskrim Polri mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) satu keluarga mengalami keracunan di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dari sini terungkap ada pembunuhan berantai yang menewaskan 8 orang. Dimana 3 diracun, 3 dicor diteras rumah dan 2 korban dibuang ke laut 

Polisi mengungkap bahwa kasus satu keluarga yang tewas diduga karena keracunan di Bekasi merupakan korban pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Trunoyudo mengatakan bahwa kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus sekeluarga keracunan tersebut.

"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata dia.

Baca juga: Korban Satu Keluarga Keracunan di Bantar Gebang Bekasi Membaik, Satu Orang Sudah Diizinkan Pulang

Namun, ia tak mengungkapkan secara rinci siapa pelaku dalam kasus itu.

Polda Metro Jaya akan menyampaikan lebih lanjut saat konferensi pers Kamis sore nanti.

"Saat konferensi pers akan disampaikan nanti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku dalam kasus keracunan satu keluarga di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut setelah kepolisian menemukan adanya unsur pidana di balik kasus itu.

Baca juga: Polisi Bawa 12 Sampel Makanan Terkait Kasus Satu Keluarga Keracunan di Bantar Gebang

"Benar (peristiwa ini) adanya suatu tindak pidana. Ada tiga orang (yang diamankan)," kata dia.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (17/1/2023). Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait inisial tiga terduga pelaku itu.

"Nanti perkembangannya akan disampaikan," kata dia.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga sebelumnya mengatakan belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus sekeluarga di Bantar Gebang, Bekasi beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Indrawienny Panjiyoga saat kembali mengunjungi TKP pada Senin (16/1/2023) untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil sejumlah barang bukti guna penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved