Waketum: M Taufik Bukan Lagi Kader Gerindra

Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan, M Taufik sudah mundur dan diberhentikan dari Gerindra.

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, M Taufik bukan lagi kader partai berlambang kepala burung garuda itu. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, M Taufik bukan lagi kader partai berlambang kepala burung garuda itu.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman, merespons penggeledahan ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"M Taufik bukan lagi kader Gerindra, karena sudah mengundurkan diri dan diberhentikan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan, M Taufik sudah mundur dan diberhentikan dari Gerindra.

Habiburokhman menambahkan, posisi Taufik saat ini dalam proses pergantian antar-waktu (PAW).

Baca juga: Soal Capres yang Bakal Diusung PDIP, Ganjar: Biar Saja Partai yang Menilai, Itu Urusannya Megawati

"Saat ini kami sedang dalam memproses PAW yang bersangkutan," ujar Habiburokhman.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Pekan Ini Cak Imin Bakal Bertemu Prabowo untuk Bahas Hasil Ijtima Ulama Nusantara

Penyidik komisi antirasuah menyasar ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik.

"Ruangannya Om Taufik dulu," kata sumber internal KPK kepada Tribunnews, Selasa (17/1/2023).

"Iya betul tim sedang di sana terkait perkara Pulogebang," tambahnya.

Baca juga: Ketua Dewan Pers: Hingga Kini Belum Ada Mekanisme Wartawan Dapat Perlindungan dari Negara

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tanah di Pulogebang, KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Lembaga antirasuah itu akan membeberkan para pelaku dan kontruksi perkara saat penyidikan dinilai cukup.

Di kasus korupsi tanah Pulogebang, KPK sudah memeriksa beberapa pihak sebagai saksi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 17 Januari 2023: 7 Pasien Meninggal, 572 Sembuh, 357 Orang Positif

Di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta, dan notaris.

KPK juga telah memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik dan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 8 September 2022.

Saat itu KPK mencecar M Taufik soal pembahasan anggaran dalam pengadaan tanah Pulogebang. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved